Opini

Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Thursday, October 26, 2017

Nalar Takfir dan Kaum Takfiri Baru


Lembaga Fatwa Negara Republik Arab Mesir (Dar al-Ifta’ al-Mashriyyah) menegaskan bahwa nalar takfir adalah cara berpikir lama yang akhir-akhir ini muncul kembali di tengah-tengah kita dengan wajah baru. Kini ia mencuat kembali ke permukaan seiring dengan munculnya gerakan-gerakan jihadi dan takfiri di beberapa wilayah negara Arab, seperti Syiria, Libya, dan Irak, terutama setelah peristiwa Revolusi Musim Semi Arab (Arab Spring/al-Rabi’ al-‘Arabi). Gerakan-gerakan tersebut terus menyebar ke beberapa kawasan di Timur Tengah, apalagi setelah kelompok-kelompok Islam politik memenangkan kontestasi kekuasaan di Mesir dan Tunisia. Situasi ini semakin memberikan ruang yang sangat kondusif bagi tumbuhnya generasi baru kelompok jihadi dan takfiri, khususnya di Mesir.

Hanya saja, gerakan-gerakan jihadi dan takfiri baru ini berbeda dengan para pendahulunya di tahun 80-an hingga 90-an. Gerakan jihadi dan takfiri pada periode 80-an hingga 90-an cenderung terpecah ke beberapa kelompok yang terbatas, para pemimpinnya dikenal secara luas, memiliki keserupaan dalam pemikiran, namun faksi takfirnya tidak sebesar gerakan-gerakan takfiri yang muncul belakangan ini.

Menurut hasil kajian Lembaga Fatwa Negara Mesir yang berjudul “Nalar Takfir: Dasar Pemikiran dan Metodenya”, fenomena kemunculan kembali nalar takfir ini disebabkan oleh semakin menguatnya dominasi pemikiran salafi yang kaku, anti-dialog, alergi pada kemajuan, diskriminatif terhadap perempuan, serta suka memilah-milah masyarakat menjadi masyarakat mukmin dan masyarakat kafir.

Hasil kajian Dar al-Ifta’ juga menjelaskan bahwa pemikiran kelompok al-Qaedah, pada awalnya, menyerukan untuk memerangi “musuh jauh”, yaitu kaum Yahudi dan kaum Salib terlebih dahulu sebelum memerangi “musuh dekat”, yaitu sistem pemerintahan yang berlaku di beberapa negara kawasan Timur Tengah. Namun dalam perkembangannya, kelompok al-Qaeda membalik pemikiran ini, sehingga memerangi “musuh dekat”, yaitu sistem pemerintahan, harus didahulukan daripada memerangi “musuh jauh”. Perkembangan pemikiran terakhir inilah yang dianut oleh generasi kelompok jihadi baru di Mesir.

Tidak hanya itu, muatan nalar takfir dalam pemikiran generasi baru kelompok jihadi ini juga semakin besar, sehingga mereka menganggap negara dan sistem kenegaraan yang berlaku saat ini adalah sistem kafir. Demikian pula seluruh lembaga-lembaga negara dan pemerintahan juga kafir. Polisi dan tentara adalah abdi negara yang juga kafir dan wajib diperangi. Karena pandangan itulah, maka tidak heran jika kemudian sasaran serangan mereka adalah institusi-institusi keamanan dan fasilitas-fasilitas penting negara.

Oleh sebab itu, penting untuk melihat karakteristik nalar takfir generasi baru yang akhir-akhir ini semakin berkembang, khususnya di Mesir dan beberapa kawasan di sekitarnya, berikut dasar pemikiran dan metodenya, hingga akibat-akibat yang ditimbulkannya sebagaimana telah kita saksikan dalam kehidupan kita selama ini.

A. Negara Islam dalam Pandangan Kelompok Takfiri

Kelompok takfiri berpandangan bahwa pemiliham umum itu kafir. Demikian pula sistem demokrasi juga kafir, karena dalam pandangan mereka, demokrasi itu menyaingi syari’at Tuhan, menyetarakan kedudukan muslim dan kafir, menyamakan yang baik dan yang jahat, bahkan memberi mereka hak sama untuk memberikan suara dan mencalonkan diri dalam pemilihan umum. Dalam pandangan mereka, cara pemilihan pemimpin menurut Islam adalah dengan syura yang dilakukan oleh lembaga ahl al-hall wa al-‘aqd yang terdiri dari para ulama dan pemimpin (umara’). Tidak boleh ada campur tangan orang-orang kafir dan jahat dalam proses pemilihan Islami ini.

Bagi mereka, dalam negara Islam, seluruh persoalan seharusnya ditangani oleh apa yang mereka sebut sebagai “ulama’”, yaitu para tokoh-tokoh agama. Negara hanya butuh tokoh dan ahli agama (ulama’), bukan yang lainnya. Sebab itu, sebagai konsekuensi pandangan ini, ulama sebagai pemangku politik Islam harus diberikan posisi sebagaimana seorang pendeta yang memiliki kuasa penuh untuk mengatur negara dan seluruh masyarakat. Mereka harus diberi kedudukan yang tidak ada tandingannya, dan merekalah yang menentukan seluruh kebijakan, peraturan dan semua hal yang berkaitan dengan masalah-masalah keagamaan maupun keduniaan.

Dari sinilah tampak bahwa pemikiran kelompok takfiri itu memungkiri ijtihad dan pembaruan (tajdid). Mereka berpegang kecara ketat dan kaku pada tekstualitas dalil-dalil agama atau pendapat yang dianggap paling benar. Mereka juga menganggap syari’at Islam itu adalah teks-teks yang kaku, yang tidak dapat berinteraksi dan tidak mempertimbangkan faktor waktu, tempat, maksud dan tujuan dalam penerapannya.

Kelompok takfiri ini juga menggunakan alasan syari’at Islam untuk melakukan diskriminasi terhadap kaum perempuan. Mereka melarang perempuan keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat. Sayangnya, belajar dan bekerja bagi mereka bukanlah keadaan darurat yang membolehkan perempuan keluar rumah. Pandangan semacam ini jelas memusuhi perempuan. Melarang perempuan bekerja berarti merampas hak hidup layak mereka, dan melarang mereka belajar sama saja dengan membunuh secara keji masa depan mereka.

Dalam bidang seni-budaya, kelompok takfiri juga menganggap lagu, musik, olah raga dan berbagai cabang kesenian itu haram di negara Islam. Demikian pula sistem keuangan perbankan, saham dan lain-lain haram diberlakukan di negara Islam. Tidak hanya itu, alat-alat modern seperti kamera, mesin percetakan, gambar, dan lukisan itu haram, dan tidak boleh bekerja dalam bidang-bidang yang berhubungan dengan barang-barang haram tersebut, termasuk di televisi dan bioskop.

Mereka juga melarang berdirinya perusahaan dan lembaga-lembaga bisnis yang dikelola berdasarkan hukum-hukum positif, karena hal itu dianggap bertentangan dengan hukum Tuhan. Sebagaimana mereka juga melarang seluruh transaski keuangan modern, apalagi yang mengandung bunga, terlebih jika melibatkan pihak atau negara kafir, karena itu dianggap secara jelas bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam.

Mereka juga mendidik putera-puteri mereka melalui sebuah sistem pendidikan yang tidak akomodatif terhadap kemajuan dan hasil capaian-capaian dunia modern, apalagi yang berasal dari dunia Barat. Anak-anak mereka dididik untuk setia dan teguh memegang pola hidup dan pemikiran para pendahulu (salaf al-shalih) sebagaimana yang mereka pahami.

B. Cara Pandang Kelompok Jihadi dan Takfiri

1.Negara dan Masyarakat

Kelompok takfiri memandang masyarakat Muslim masa kini sebagai masyarakat yang dungu (jahilah), karena gaya dan pola hidup mereka bercirikan gaya dan pola hidup kafir, menerima hukum selain hukum TUhan, tunduk pada aturan-aturan buatan manusia dan meninggalkan syari’at Islam, serta meniru gaya kaum yahudi dan Nasrani dalam seluruh sendi kehidupan. Hal ini, menurut kelompok takfiri, disebabkan masyarakat Muslim tidak lagi berpegang teguh pada agama Islam, dan cenderung mengikuti segala hal yang berbau Barat yang kafir.

Untuk mengembalikan masyarakat Muslim ke dalam ajaran-ajaran Islam, menurut kelompok takfiri, adalah mulai dari meninggalkan seluruh sistem dan hukum positif buatan manusia lalu kembali kepada syari’at Islam, al-Qur’an, dan hadis, yang merupakan penuntun dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat Muslim. Dalam rangka inilah kaum takfiri membolehkan pembangkangan terhadap pemerintah Muslim yang menerapkan hukum-hukum positif, karena hukum-hukum itu bertentangan dengan hukum-hukum Tuhan dan harus dihapuskan melalui perjuangan umat Islam.

Kaum takfiri tidak mengakui adanya perbatasan di antara negara-negara Islam. Bagi mereka, seluruh dunia Islam adalah satu negara di bawah bendera khilafah Islamiyyah. Khilafah Islamiyyah dipandang dapat mengembalikan kejayaan umat, membantu kaum Muslim meningkatkan derajat dan menyebarkan agama mereka ke seluruh dunia. Atas dasar pandangan inilah, kelompok takfiri membolehkan melanggar perbatasan atau menginjak teritori negara lain, dan bahkan menjadi kelompok separatis di suatu negara demi membangun negara Islam. Hal ini terjadi misalnya pada kelompok-kelompok dan gerakan-gerakan yang saat ini menduduki kawasan Sinai di Mesir, juga kelompok Jundullah yang muncul di antara perbatasan kota Rafah dan Gaza di Palestina, di mana mereka berusaha menjadikan kota Rafah sebagai kota Islam sebagai cikal-bakal berdirinya khilafah Islam yang mereka cita-citakan. Dan untuk mewujudkan cita-cita itu, mereka tidak segan-segan memerangi kelompok Hamas yang selama ini memegang kendali pemerintahan di Gaza.

2. Konsekuensi Pengafiran Negara dan Masyarakat:

Nalar takfir memang menentang masyarakat dan negara modern. Maka tak heran jika kelompok takfiri menganggap konsep negara bangsa berdasarkan wilayah tertentu itu merupakan konspirasi untuk memusuhi Islam dan kaum Muslim serta membendung terbentuknya khilafah Islamiyyah. Karena itulah, mereka selalu berusaha meruntuhkan institusi-institusi negara dan menciptakan kekacauan dengan berbagai cara, mulai dari mengafirkan seorang presiden hingga memfatwakan pembangkangan atas presiden yang menerima sistem demokrasi dan tidak memberlakukan syari’at Islam.

Kelompok takfiri juga melarang masyarakat menjadi pegawai di semua insitusi negara karena semua institusi itu dianggap institusi jahiliyyah yang tidak hanya bertentangan dengan syari’at Islam, tapi juga harus dibubarkan dan diganti dengan institusi-institusi lain yang sesuai dengan syari’at Islam. Untuk itu mereka mengeluarkan banyak fatwa dan pernyataan yang mengharamkan bekerja di institusi-institusi negara dan pemerintahan, bahkan mengajak untuk membubarkan seluruh institusi resmi negara, meskipun harus dengan cara menggunakan kekerasan demi melenyapkan kemungkaran dan menegakkan negara yang dalam pandangan mereka selaras dengan syari’at Islam.

Sebagai konsekuensi lebih lanjut dari negara yang dianggap kafir, mereka juga membolehkan tidak membayar semua kewajiban warga negara yang dibebankan negara, karena menurut mereka, Islam melarang berurusan dengan sebuah negara kafir. Islam juga melarang patuh pada semua aturan, hukum positif, dan pengadilan kaum kafir, termasuk berpartisipasi dalam pemilihan umum dan segala bentuk partisipasi politik lainnya yang lazim berlaku di sebuah negara demokratis.

Mereka juga memfatwakan wajib menyerang para petugas keamanan, karena mereka penjaga kelompok orang yang menghambat tegaknya syari’at Islam. Bahkan mereka membolehkan membunuh rakyat sipil, termasuk wanita dan anak-anak dengan dalih dalam rangka melemahkan cengekeraman musuh yang kafir. Sebab itu, banyak terjadi kaum takfiri membunuh atau berusaha melenyapkan tokoh-tokoh penting, para pejabat negara, kaum intelektual dan wartawan. Mereka juga berusaha menghancurkan ekonomi dengan cara menyerang para wisatawan, menghancurkan kantor-kantor wisata, bank, terusan Suez, kilang-kilang minyak, dan sebagainya. Bahkan mereka tak segan menyerang para penganut Koptik sehingga menyebabkan krisis berkepanjangan, baik dalam bidang keamanan, politik, maupun sosial.

3. Masyarakat dan Organisasi Internasional

Kelompok takfiri memandang dunia ini sebagai ajang pertempuran yang tak terelakkan antara berbagai pemeluk agama dan kebudayaan. Mereka memandang Barat selalu melakukan konspirasi untuk menghancurkan Islam dan membuat umat Islam meniru gaya hidup Barat, sehingga umat Islam meninggalkan agamanya, dan tidak lagi memedulikan ajaran, nilai, dan tujuan yang ditunjukkan Islam.

Mereka membagi manusia di muka bumi ini hanya ke dalam dua kelompok berdasarkan keyakinannya: kelompok Muslim, dan kelompok kafir yang selalu terlibat dalam upaya menghancurkan Islam dan kaum Muslim. Kelompok kafir ini terdiri dari kaum Yahudi dan kaum Salib kafir yang bekerja sama dengan negara-negara murtad dari Islam serta selalu menghalangi penegakan syari’at Islam. Sebab itulah, kelompok takfiri selalu menyerukan jihad dengan senjata dan perang terbuka untuk melawan negara-negara yang menurut mereka kafir. Mereka juga menyerang negara-negara Arab dan Islam yang membuka hubungan diplomatik dengan negara-negara kafir itu, mengizinkan kapal-kapal negara kafir melintasi perairan negara Islam, mengizinkan wisatawan dari negara kafir masuk untuk memata-matai , menyebarkan kemaksiatan dan melakukan kristenisasi di negara Islam melalui topeng wisata.

Tindakan-tindakan tersebut disandarkan oleh kelompok takfiri kepada pendapat beberapa ulama salaf yang memberikan segregasi dalam hal interaksi, hak, dan kewajiban antara kelompok dar al-Islam dan kelompok dar al-harb, menolak persamaan hak hukum, karena kelompok dar al-Islam memberlakukan syari’at Islam, sementara kelompok dar al-harb memberlakukan hukum-hukum kafir.

Bagi kelompok takfiri, memerangi kelompok kafir bukan pilihan taktis, melainkan target dan tujuan strategis, karena sejak awal hingga saat ini, Islam tetap mewajibkan hal itu dalam rangka mengislamkan dunia dan membebaskan negara-negara Islam dari perjanjian-perjanjian internasional yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.

Kelompok takfiri juga mengharamkan bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena organisasi ini menggunakan sistem kapitalis-sekuler. Negara-negara yang bergabung ke dalam PBB berarti tunduk pada sistem itu, serta menerima semua perjanjian dan hukum-hukum internasionalnya, dan itu berarti juga tunduk pada sistem sekuler-kafir yang dianutnya. Karenanya, menurut kelompok takfiri, bergabung ke dalam PBB itu hukumnya haram.

Hubungan dengan negara-negara Barat, dalam pandangan kelompok takfiri, adalah hubungan perseteruan dan perlawanan kaum Muslim untuk membela agama dan menyebarkannya. Mereka menganggap, mungkin saja di pihak negara-negara Barat ada ilmuwan-ilmuan Muslim yang menggadaikan akidah dan agama mereka untuk mengabdi pada kepentingan Barat. Para ilmuwan itu, bagi kaum takfiri, adalah para pengkhianat agama dan umat yang harus diperangi dan dilenyapkan. Atas dasar pandangan inilah kaum takfiri menyerang beberapa negara Islam karena menganggap negara-negara itu merupakan kepanjangan tangan dari negara-negara Barat, dan pada saat yang sama mereka juga menyerang aset-aset penting negara Barat.

Jadi tujuan utama kelompok takfiri dengan nalar takfirnya yang ekstrim tersebut adalah mengislamkan kembali dunia dan membangun negara teokrasi di setiap negara yang berhasil dibebaskan dari sistem kafir. Hal itu dimulai dari membebaskan umat Islam dari apa yang mereka sebut sebagai “jahiliyyah baru”, dan membangun masyarakat Islam baru yang ideal. Masyarakat Islam yang ideal, dalam pandangan kelompok takfiri, adalah sebagaimana yang pernah dibangun oleh kelompok Taliban. Bagi mereka, Taliban telah mewujudkan keadilan, menegakkan syari’at Islam, serta membangkitkan kembali jihad melawan kaum kafir dan para sekutunya.

4. Konsekuensi Pengafiran Barat dan Dunia Luar

Bagi kelompok takfiri, karena Barat itu kafir dan memusuhi Islam, maka sudah selayaknya diperangi dan seluruh kepentingannya di dunia ini hancurkan. Tidak hanya itu, kelompok takfiri juga membolehkan bahkan mewajibkan membunuh para wisatawan asing demi membela Islam, karena bagi mereka, para wisatawan asing yang mengunjungi negara-negara Islam itu sebenarnya tujuannya hanya salah satu di antara tiga: melakukan kristenisasi, atau menyebar kemaksiatan, atau memata-matai umat Islam untuk kepentingan Yahudi dan Nasrani.

Begitu juga perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di negara-negara Islam tak ada bedanya dengan pangkalan-pangkalan militer Amerika Serikat, Perancis, dan Inggris yang juga banyak terdapat di negara-negara Islam. Semua perusahaan dan pangkalan militer itu dianggap kelompok takfiri sebagai langkah awal invasi Yahudi dan Nasrani ke dunia Islam. Karenanya, mereka harus segera diusir dari wilayah negara-negara Islam.

Tak terkecuali kantor-kantor perwakilan negara Barat, terutama Amerika Serikat dan negara-negara kafir lainnya. Bagi kelompok takfiri, kantor-kantor perwakilan itu adalah sarang para musuh Allah dan Rasul-Nya. Sebab itu, sangat memalukan bila terdapat polisi atau tentara Muslim yang ikut menjaga sarang-sarang Negara-negara kafir musuh Islam itu. Seorang polisi atau tentara Muslim, menurut kelompok takfiri, wajib menjauhi dan menolak perintah siapapun untuk menjaga kantor perwakilan yang menjadi sarang kaum kafir tersebut.

Sanad dan Madrasah Keilmuan Ahlul Bait, dalam Pandangan Ahlusunnah Waljamaah


Oleh : Fauzan Asim

Sanad keilmuan Ahlul Bait hampir semuanya dari jalur Imam Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, diantaranya; Pertama, madrasah tarbiyah Imam karamallahu wajhahu dari jalur muridnya, Sidi Hasan Albashri kepada Sidi Habib Al-ajamy diwariskan kepada Dawud At-thai Qadasallahu Sirrahu diwariskan pada Imam Sarry Assqty qs diwariskan kepada Imam Junaid Al-Baghdadi dan silsilah keilmuan ini terus diwariskan dari masa kemasa, sampai menjadi beberapa madrasah besar dengan sanad bersambung dan yang paling terkenal yang melalui jalur ini adalah Sidi Abdul Qadir Jailany mempunyai madrasah tarbiyah yang dinamakan tariqah qadiriyah, Sidi Ahmad Rifai madrasah tarbiyahnya dinamakan tariqah rifaiyah, dan Sultanul Arifin Syaikhul Akbar Muhyidin Ibnu Araby madrasah tarbiyahnya dinamakan tariqah akbariyah, madrasah ini kebanyakan tersebar di Iraq, Mesir, Syam dan Asia Tenggara.

Kedua, dari sanad keluarga yang terbagi kepada dua kelompok besar; Kelompok pertama, dari jalur Sayidina Hasan bin Ali alaihimassalam diwariskan kepada Sayiduna Jabir bin Abdullah radiyallahu ‘anhu diwariskan pada Sidi Said Alghazwany rahmatullah alaihi diwariskan kepada Abu Muhammad Fath Assuud qadasallahu sirrahu, dan terus diwariskan dari masa kemasa sehingga lahir beberapa madrasah besar dalam tarbiyah ruhaniyah diantara yang paling terkenal adalah qutubuzaman Abi Hasan Asy-syazili madrasah yang beliau dirikan kemudian dikenal sebagai tariqah syaziliyah, diantara tokoh besar dari tariqat ini Sidi Abul Abbas, Sidi Ibnu Athailah Al-askandary, Sidy Muhammad Al-hasyimy (beberapa riwayat Alhasyimi) Ad-dimasyqi, kebanyakan tersebar di Maghrib Araby dan Syam.
Kelompok kedua, dari jalur Sayiduna Husein Radiyallahu ‘anhu diwariskan kepada putra satu-satunya yang selamat dari pembantaian karbala Imam Assujjad Ali Zainal Abidin alahisalamdiwariskan pada anaknya, ada dua anaknya mencapai rutbah imamah dalam keilmuan (disini letak perbedaan sunni dan sebagian syiah, sebagian mazhab syiah menganggap imam berarti maksum sehingga qaulnya jadi hujjah selevel sunnah sedangkan pada mazhab sunni imamah berarti alim mencapai level ijtihad, qaul imam adalah ijthad, sunni mengakui keimaman mereka tapi tidak mengakui kemaksuman imam) dan akhirnya terbagi pada dua mazhab besar;

Pertama Zaid bin Ali alaihisalam, kemudian dikenal dengan madrasah zaidiyah atau lebih dikenal syiah zaidiyah salah satu ciri khasnya adalah uslub muhajajah dengan kezaliman mereka tidak pernah diam karena mengikuti manhaj Imam Zaid dalam menghadapi kazaliman dinasti Umawiyin saat itu. Karena kejelasan sanad keilmuan ini makanya mazhab ini dianggap satu dari 8 mazhab yang diakui dalam piagam Amman (persatuan sunni dan syiah).

Yang kedua, melalui Imam Muhammad Baqir dengan madrasahnya dikenal dengan mazhab baqiriyah, beliau mewariskan mazhabnya kepada Imam Jakfar As-sadiq. Imam Jakfar mempunyai 3 orang anak yang mencapai level imam, diantaranya; Imam Ismail bin Jakfar, kepadanya lah syiah ismailiyah dinisbahkan, dulu sempat menjadi mayoritas syiah dengan dinasti fathimiyahnya, sekarang sedikit sekali yang tersisa di Saudi Arabia, Pakistan, dll, tak banyak yang alim dari mereka, sehingga mazhab fiqh mereka tidak dianggap dalam piagam amman.

Selanjutnya adalah Imam Musa Alkazim, dari jalur inilah lahirnya mazhab jakfariyah yang dinisbahkan kepada ayah dari Imam Musa Al-kazim yaitu Imam Jakfar Ash-shadiq, mereka dikenal dengan mazhab syiah imamiyah atau isna asyarah dengan konsep 12 imam maksum, yang merupakan keturanan dari Imam Musa Alkazim, sampai kepada imam ke 12 yaitu Muhammad Almahdi bin Hasan Al-askary, setelah itu dalam keyakinan imamiyah memasuki masa ghaibubah sughra dengan menghilangnya Imam Mahdi untuk menghindari kezaliman raja (khalifah) saat itu. Akan tetapi mazhabnya tidak hilang, menurut mazhab imamiyah, ilmu Imam Mahdi diwariskan kepada 4 sufara (utusan) yang utama tapi bukan dari ahlul bait mereka yait Usman bin Said, Muhammad bin Usman, Muhammad bin Ruh, Ali bin Muhammad Assamary.

Awalnya mazhab imamiyah terkenal dengan mengambil jalur dialog menghadapi raja yang zalim, namun untuk menhindari tragedi besar, sampai masuk ke periode baru dengan meninggalnya ke 4 safir dinamakan masa ghaibubah kubra, lalu sejalan beriringnya waktu ada satu permasalahan paling banyak didiskusikan dalam mazhab imamiyah, apakah boleh ada imam sebelum imam mahdi keluar dari masa persembunyiannya mereka terpecah menjadi 2 mazhab; Pertama, membolehkan adanya imam ini, yang merupakan cikal bakal konsep wilayatul faqih, yang kemudian dipopulerkan Ayatullah Khomeini dan mazhab ini sekarang adalah mayoritas syiah tapi terbagi dua pertama mereka yang mewajibkannya seperti di Iran. Namun ada juga yang mengatakan boleh itu semata ijtihad seperti Ayatullah Sayyid Al-amin. Kedua, kelompok yang mengatakan tidak boleh sama sekali ada imam sebelum munculnya almahdi. Salah satu yang paling terkenal adalah Marja Ayatullah Syirazi yang saat ini berpusat dilondon.

Sekedar catatan mengapa ulama sunni, dalam piagam amman (persatuan sunni dan syiah) masih menganggap mazhab imamiyah sebagai satu dari 8 mazhab fiqh islami yang diakui dan dianggap sebagai khazanah fiqh islamy, karena mazhab ini mempunyai sanad, terlepas dari perbedaan apakah 4 safir yang meriwayatkan dari Imam Mahdi bin Hasan Al-askary tsiqah atau lemah, mazhab sunni mengatakan lemah, mazhab imamiyah mengatakan kuat, biasa itu dalam dunia keilmuwan perbedaam terhadap penilaian tashih wa tadh’if, tapi terlepas dari perbedaan ini, mazhab ahlussunnah mengakui keberadaan fiqh jakfariyah sebagai satu dari 8 mazhab fiqh islami.

Yang terakhir dari 3 anak Imam Jakfar adalah Imam Ali Uraizy bin Imam Jakfar Ash-shadiq, mazhab ini terus diwariskan salah satu yang terkenal adalah Imam Ali Muhajir, karena hijrahnya beliau dari konflik politik dan menyepi kedaerah Yaman, di daerah Hadramaut. Makanya disana banyak ahlul bait, karena keturunan dari Imam Ali Uraizy, beliau memilih menjauh dari politik berbeda dengan mazhab zaidiyah yang memilih melawan atau baqiriyah yang memilih berdialog, makanya ciri khas madrasah ini dan ulama habaib hadramaut sampai sekarang adalah menjauhi pertikaian politik dan fokus pada pendidikan umat. Ciri khas lain adalah adat memakai pisau (khinjar) dipinggang, karena walaupun sudah menjauh mereka tetap jadi incaran para mulkan adhud (raja zalim) pada masa itu, mereka akhirnya selalu waspada dengan selalu membawa pisau kemanapun mereka pergi, akhirnya menjadi adat, tapi beda dengan madrasah imamiyah dan ismailiyah, madrasah ini beraqidah ahlusunnah wal jamah madrasah imam ali muhajir terus diwariskan dari masa kemasa sehingga muncul madrasah besar dalam tarbiyah ruhiyah diantara yang paling terkenal adalah madrasah Tariqah Ali Ba’lawy yang saat ini tersebar di Asia Tenggara, Yaman dan Hijaz diantara tokoh terkenal adalah Imam Mujadi Alhaddad di Indonesia wirid beliau sangat terkenal dengan nama ratib alhadad, tokoh ternama dizaman ini Habib Umar bin Hafiz, Habib Ali Aljufry, dll.

Dari sini bisa kita liat madrasah yang menisbahkan kepada Ahlulbait yang sanadnya berpusat kepada Imam Ali Karamallahu Wajhahu terpecah menjadi dua bagian sunni dan syiah, kedua mazhab tersebut memiliki sanad dari jalur ahlul bait, dimana syiah kebanyakan menjadi mazhab aqidah dan fiqh (sahih menurut mazhab syiah), sedangkan yang sunni kebanyakan menjadi madrasah pada tazkiyatun nafs atau ilmu hati karena Sayidina Ali terkenal sebagai salah seorang murid Rasulullah paling zuhud dan sudah sepantasnya menjadi Imam para sufi, atau yang biasa lebih dikenal dengan tariqah sufiyah alawiyah, salah satu ciri khasnya adalah zikir dengan lisan dan anggota badan kemudian puncaknya kehati.

Berbeda dengan mazhab lain dalam tazkiyatun nafs, yaitu zikir hati yang puncaknya amal, yang dikenal dengan mazhab shiddiqiyah. Karena dinisbahkan kepada sang kekasih Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Salam yaitu Sayidina Abu Bakar As-shiddiq Radhiyaahu ‘anhu. ilmu tazkiyatun nafs yang beliau dapatkan dari Nabi yang kemudian diturunkan kepada Sayidina Salman Alfarisi Radhiyallahu ‘anhu, dan kemudian diwariskan kepada muridnya yang merupakan salah satu fuqaha sabah Muhammad bin Qasim bin Abu Bakar As-shiddiq Rahmatullah ‘alaih. Ilmu terus diwarisakan dari tsiqah kepada tsiqah sampai kepada Abu Yazid Al-bustami qs selanjutnya thariqah ini lebih dikenal dengan yazidiyah nisbah kepada Abu Yazid, lalu terus di wariskan, banyak madrasah yang muncul dalam mazhab ini dan yang paling terkenal adalah tariqah naqsyabandiyah, nisbah pada Syah Bahaudin Naqsybandy qa, diantara ulama terkenal dalam mazhab ini adalah Mujadid Syah Waliyullah Ad-dahlawi, Syeikh Khalid Naqsyabandy, Syeikh Abdullah Ad-daghestany, Syeikh Ahmad Kuftaro, Syeikh Mula Said Ramadhan Albuty, Syeikh Nazim Alhiqany, Abuya muda wali Alkhalidy, dll, rahmatullah alaihim. Mazhab ini tersebar luas di asia tengah, asia tenggara, anak benua, eropa, rusia, turki, kurdistan, sampai ke Aceh dan banyak daerah lainnya.

Begitulah sanad keilmuan dan madrasah yang dinisbahkan kepada ahlul bait. Ahlul bait bukan milik sekte tertentu tapi milik umat semua islam, semua umat islam wajib mencintai ahlul bait, baik sunni maupun syiah mengambil ilmu dari ahlul bait, dan semua ilmu ahlul bait ujungnya kepada habibi Rasulullah saw. Diajarkan oleh Jibril Alaihis Salam, diwahyukan Rabbul Izzati Azza Wajalla.

Beginilah pandangan ahlusunnah waljamaah, setiap madrasah memiliki sanad dan nama perawi (Syeikh Murabby yang mewarisi ilmunya dari gurunya sampai ke Rasulullah). Hampir setiap orang yang terkenal pada masanya, pasti ada tarjamahnya. Dari sinilah kita bisa menilai siapa, atau madrasah apa, yang kebenaran sampai kepada Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam atau pun sebaliknya. Dari sini pula, para ulama menimbang mazhab dan tariqah yang muktabarah ataupun tidak, jangan dianggap banyaknya madrasah itu merupakan perpecahan umat tapi hanya nisbah kepada sekolah, aku sekolah di sekolah A kamu di B, intinya satu semua dari Allah swt dan semua dari Rasulullah saw. Wallahua’lam